1 ) Pengertian
Nota dinas adalah naskah dinas intern di lingkungan unit kerja yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatanjkedinasan yang ditujukan kepada pejabat lain di lingkup internal unit organisasi yang bersangkutan guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian pendapat kepada pejabat lain. writting_nd Nota dinas memuat hal yang bersifat rutin, berupa catatan ringkas dan lengkap, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju. Nota dinas tidak boleh digunakan untuk membuat putusan mutasi pegawai. Nota dinas digunakan untuk komunikasi dari bawahan kepada atasan atau antar pejabat yang setingkat atau dari atasan kepada bawahan. Nota dinas dibuat secara sistematis yang memuat:

  1. Alinea pembuka, yaitu memuat uraian gagasan dari pengirim nota dinas agar dibaca, dipahami, dipelajari, dan sampai dengan diterima atau ditolak oleh penerima nota dinas.
  2. Alinea isi, yaitu memuat uraian antara lain:
    1. Pembahasan
      1. Dasar pertimbangan (data, informasi, dan fakta), analisis, dan akibat/implikasi yang timbul selanjutnya.
      2. Ketaatan kepatuhan kepada ketentuan aturan yang berlaku, yaitu memuat uraian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan kewenangan serta tugas dan fungsi.
      3. Analisis risiko, yaitu memuat uraian jenis risiko yang mungkin timbul, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi sebagai akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang serta mitigasi terhadap risiko tersebut.
    2. Pendapat, yaitu memuat urman pikiranjanggapan, buah pemikiran tentang sesuatu hal, bertindak yang mungkin atau pemecahan masalah. simpulan, pilihan cara dapat dilakukan, dan
    3. Rekomendasi, yaitu memuat uraian permintaan perhatian, menganjurkan, saran, dan usul tindakan yang perlu dilakukan.
  3. Alinea penutup, yaitu memuat kalimat penutup yang singkat, padat, dan jelas.

Ruang lingkup penggunaan nota dinas yaitu:

  1. Nota dinas pejabat Eselon I kepada Menteri Keuangan atau sebaliknya;
  2. Nota dinas antar pejabat di lingkungan unit organisasi Eselon I , kantor pusat (misalnya pejabat Eselon I I kepada pejabat Eselon I atau sebaliknya, antar pejabat Eselon II , pejabat Eselon III kepada pejabat Eselon II atau sebaliknya, antar pejabat Eselon III dalam lingkungan unit organisasi Eselon II, pejabat Eselon IV kepada pejabat Eselon III atau sebaliknya, atau antar pejabat Eselon IV dalam lingkungan unit organisasi Eselon III) ;
  3. Nota dinas antar pejabat di lingkungan Kantor Wilayah (misalnya pejabat Eselon III kepada pejabat Eselon II atau sebaliknya, antar pejabat Eselon III dalam lingkungan kantor wilayah, pejabat Eselon IV kepada pejabat Eselon III atau sebaliknya, atau antar pejabat Eselon IV dalam lingkungan kantor wilayah);
  4. Nota Dinas di lingkungan kantor pelayanan dan UPT (misalnya pejabat Eselon IV kepada pejabat Eselon III atau sebaliknya, atau antar pejabat Eselon IV dalam lingkungan kantor pelayanan) .

2) Wewenang Penandatanganan

Nota dinas ditandatangani oleh dan untuk para pejabat dalam satu unit organisasi yang bersangkutan sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

3) Susunan

1) Kepala Nota Dinas
Bagian kepala nota dinas terdiri dari:

  1. kepala nota dinas yang berisi logo Kementerian Keuangan, nama instansi, dan alamat instansi/satuan organisasi yang
    ditulis secara simetris;
  2. garis pemisah horisontal atas dengan panJang sama dengan lebar ruang penulisan nota dinas dengan ukuran tebal 1 1/2 pt;
  3. tulisan nota dinas dicantumkan di bawah nama instansi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
  4. kata nomor ditulis dengan huruf kapital di bawah tulisan Nota Dinas;
  5. singkatanYth. ditulis di bawah nomor diikuti tanda baca titik dua ( :);
  6. kata Dari diikuti tanda baca titik dua ( :), ditulis di bawah singkatan Yth.;
  7. kata Sifat ditulis di bawah kata Dari diikuti tanda baca titik dua ( :);
  8. kata Lampiran ditulis di bawah kata Sifat diikuti tanda baca titik dua ( :), apabila tidak ada lampiran tidak perlu
    dicantumkan tulisan Lampiran;
  9. kata Hal diikuti tanda baca titik dua ( :), mencantumkan masalah pokok nota dinas ditulis sesingkat mungkin, diawali
    huruf kapital pada setiap kata dan tidak diakhiri tanda baca titik (31) ;
  10. kata Tanggal ditulis paling bawah diikuti tanda baca titik dua ( : ) dengan huruf awal kapital;
  11. garis pemisah horisontal bawah dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan nota dinas dengan ukuran tebal 3/4 pt.

2) Batang Tubuh Nota Dinas

Bagian batang tubuh nota dinas terdiri dari:

  • alinea pembuka;
  • alinea isi;
  • alinea penutup.

3) Kaki Nota Dinas

Bagian kaki nota dinas terdiri dari:

  1. nama jabatan penandatangan nota dinas tidak perlu dicantumkan apabila nama jabatan penandatangan sama dengan nama pengirim. Namun, apabila menggunakan untuk beliau (u.b.), nama jabatan penandatangan perlu dicantumkan dan ditulis dengan huruf awal kapital serta diakhiri dengan tanda baca koma.
  2. tanda tangan pejabat;
  3. nama lengkap penandatangan surat, ditulis dengan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apa pun, dan di bawahnya ditulis NIP tanpa tanda baca titik;
  4. kata Tembusan yang ditulis lengkap di margin kiri bawah diikuti tanda baca titik dua (:) dan tidak diberi garis bawah. Frase Kepada Yth. atau Disampaikan kepada Yth. tidak perlu dicantumkan, dan tidak perlu ditambahkan pula kata sebagai laporan, arsip, atau istilah sejenisnya.

4) Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. a. Nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
  2. b. Tembusan nota dinas berlaku di lingkungan intern instansi;
  3. c. Penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode unit organisasi, dan tahun.

Contoh Format Nota Dinas : Contoh format ND